Ribut-Ribut soal Temuan Amplop Saksi Paslon 02
Pihak KPU membahasakan amplop cokelat yang ditemukan saksi 02 dengan sebutan sampul surat suara. Amplop ini dibawa ke meja majelis hakim dan diperlihatkan bersama dengan kuasa hukum 02, KPU, kuasa hukum 01, dan Bawaslu.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, mestinya kalau sampul ini sudah dipakai dan menjadi dugaan kecurangan hasil suara, seperti apa yang didalilkan oleh pemohon (paslon 02), ada bekas lem yang direkatkan pada sampul tersebut.
"Yang ditemukan (saksi) kemarin, sepertinya tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau dipakai, mesti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kemudian, kalau yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, bekas segel," jelas Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
"Kalau digunakan kan pasti dimasukkan ke kotak suara, dilem, dan pasti disegel. kalau lihat ini tidak ada bekas lem dan segel," tambah dia.
Infografis (Ilham/era.id)
Sambil mengamati dan memegang contoh amplop pegangan majelis yang dibawa saksi kemarin, tim kuasa hukum paslon 01 Iwan Setiawan mempertanyakan keberadaan temuan amplop dalam jumlah banyak.
"Kalau dikatakan belum pernah dipakai bagaimana bisa sampai 5 dus?" tanya Iwan.
"Tanya saksi Anda saja, bos," jawab Hasyim.
Iwan bertanya lagi. "Kalau dokumen resmi negara itu ada berita acara pemusnahan dokumen. itu hampir sampai 5 dus. bagaimana mungkin itu bisa sampai 5 dus?"
Hasyim menjawab dengan kembali mempertanyakan keabsahan keterangan dari Saksi Betty.
"Menurut saya keberatan kuasa hukum pemohon harap ditanya saksi. Dalam keterangan, saksi mengatakan tidak bawa mobil, kemudian belakangan bawa mobil bisa bawa banyak. Enggak konsisten," jawab Hasyim.
Majelis meminta semua pihak untuk duduk kembali. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan kenapa jumlah amplop yang dibawa sebagai bukti saksi 02 itu berkumpul dalam jumlah banyak.
"Kenapa jumlah amplop disampaikan begitu banyak berkumpul dalam karung itu. Memang di setiap TPS ada jumlah amplop berlebih, karena jumlah pemilih sedikit. Jadi amplop yang belum dipakai," tutur Arief.
Hakim MK Saldi Isra memotong penjelasan Arief karena tak mau memperpanjang waktu. Kata dia, perdebatan soal ampol telah selesai karena sudah dibahas kemarin.
"Soal ini tidak perlu diperdebatkan. Bahan KPU itu akan kami nilai nanti. Keberatan Anda akan dicatat dalam risalah. Nanti akan dipertimbangkan dalam putusan," tutur Saldi.