Jadwal Putusan Sengketa Pilpres di MK Bisa Dimajukan?
Dijadwalkan, putusan akan tiba pada Jumat (28/6) mendatang. Tapi, apakah ada kemungkinan putusan majelis dipercepat dari jadwal?
Juru bicara MK Fajar Laksono bilang, tidak menutup kemungkinan putusan bisa dipercepat. Itu sah-sah saja. Yang enggak boleh itu kalau molor dari jadwal.
"Tergantung nanti bagaimana majelis hakim apakah memang dianggap cukup oleh beliau-beliau sendiri, ya bisa saja putusan dipercepat. Tetapi sampai sejauh ini masih sesuai agenda 28 Juni," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Kalaupun nanti ada perubahan jadwal, kata Fajar, pihaknya akan menyampaikan kepada semua pihak yang berperkara dalam sengketa ini. Serta, akan ada pengumuman juga di laman resmi MK.
Majelis Hakim MK juga enggak mungkin seenaknya tiba-tiba menggelar persidangan putusan. Sebab, hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan.
"Jadi, tidak serta-merta walaupun maju. Tak seenaknya sendiri menjadwalkan sidang, karena ini terkait dengan teknis pada acara harus ada panggilan sidang terhadap para pihak tiga hari sebelum persidangan," jelas dia.
Grafis oleh Ilham/era.id
Sebelumnya semua keterangan dari para pihak sudah didengarkan secara seimbang. Pemohon, termohon, pihak terkait, maupun pemberi keterangan sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Sekarang, giliran majelis hakim mempergunakan waktu untuk mengambil keputusan terkait dengan yang sudah disampaikan dalam persidangan.
Saat putusan nanti, MK memberikan keleluasaan bagi kedua paslon capres-cawapres, baik Prabowo-Sandi sebagai pemohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait untuk hadir.
Tetapi, karena mereka sudah memberikan kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukumnya, tentu kehadirannya prinsipal para calon tidak ada masalah kalaupun tidak hadir.
"Tapi, kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya. Bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa paling pilpres ini disertai dengan, misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya, itu sangat baik," tutur Fajar.