Jelang Putusan, Hakim MK Lanjutkan RPH

Jakarta, era.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019. Putusan ini akan diumumkan pada Kamis (27/6/2019). 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, teknis RPH hari ini tidak jauh berbeda dengan rapat yang dimulai sejak kemarin. 

Mulanya, poin-poin perkara yang dituang dalam persidangan didalami oleh tiap hakim. Kemudian, kesembilan hakim menyampaikan pandangannya pada RPH. 

"Setelah RPH kemarin selesai itu, masing-masing hakim konstitusi itu melakukan pendalaman sendiri-sendiri. Kemudian, ketika akan mengambil keputusan itulah forumnya di dalam RPH. Nah hari ini melanjutkan RPH yang kemarin," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Fajar mengaku tidak tahu agenda RPH yang digelar tiap hari dari Senin hingga Rabu. Sebab, rapat tersebut digelar tertutup dan hanya diikuti oleh hakim serta panitera terkait. 

"RPH itu sangat dinamis tergantung majelis hakim konstitusi akan membahas apa," ungkapnya. 

Tapi, kata dia, Hakim MK sebenarnya sudah menelaah dalil-dalil permohonan yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi sebagai pemohon, sembari menjalankan rangkaian sidang kemarin. Jadi, Hakim tidak ujug-ujug baru memulai pencermatan di RPH. 

"Sejak awal permohonan itu masuk penelaahan oleh hakim konstitusi itu dilakukan, jadi secara simultan begitu. Sehingga ya ketika sidang pemeriksaan terakhir kemarin selesai sebetulnya sudah ada hasil penelaahan," jelas dia. 

Sementara itu, lokasi sekitar Gedung MK, baik di Jalan Medan Merdeka Barat, maupun Jalan Abdul Muis masih dijaga ketat oleh aparat gabungan. 

Kapolres Jakarta Pusat Harry Kurniawan bilang pihaknya menyiapkan sebanyak 13.747 aparat TNI dan Polri untuk mengamankan Gedung MK dan sekitarnya. 

"Pengamanan di MK ini sudah dibagi ringnya. Pengamanan di dalam itu khususnya di kantor MK sudah kita tempatkan baik dari unsur TNI dan Polri, yang kedua di sekitar wilayah, di depan jalan. Kemudian juga cakupan di sekitar Patung Kuda," kata Harry. 

Tag: