Jubir MK: Independensi MK Terjaga dalam Sengketa Pilpres 2024
ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya kira, ekosistem independensi yang kita bangun, sejauh ini terjaga,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Antara.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK itu mengatakan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan momentum bagi MK untuk terus menjaga dan membangun sikap independensi dan imparsialitas.
Menurutnya, dua sikap tersebut bisa dinilai oleh publik ketika putusan MK soal PHPU Pilpres dibacakan.
“Begitu putusan dibacakan, itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus perkara ini sampai dengan pengucapan putusan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan hakim MK memberikan putusan berdasarkan tiga hal, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.
“Jadi, tiga hal ini sebagai satu kesatuan. Bagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak berdasarkan tiga hal itu. Ini jelas ada di dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Fajar menyebut hakim MK tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
“RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim,” ucapnya.
RPH yang digelar di lantai 16 Gedung MK digelar setiap hari dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.
Fajar menambahkan RPH formal terkait putusan perkara PHPU Pilpres akan dilaksanakan sampai dengan Minggu (21/4/2024).
Agenda pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres yang jatuh tanggal 22 April 2024, lanjutnya, belum ada perubahan tanggal dan pengucapan putusan dilaksanakan sesuai agenda.