Amenesty Internasional Kirimi Surat Terbuka untuk Jokowi
"Direktur kami juga sudah buka komunikasi dengan pejabat pemerintah untuk ditanya bagaimana soal situasi 21-23," kata Peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat dalam konferensi pers di Kantor Amnesty International, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Menurut Papang, surat terbuka itu berisi desakan terhadap pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen lewat pihak berwenang terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob.
"Ada rekomendasi independen efektif, tidak hanya Kampung Bali juga mungkin ada insiden lain tempat lain 21-23," jelas dia.
Dalam surat terbuka itu, pihaknya juga meminta agar tak ada penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang. Tak hanya itu, orang-orang yang ditahan juga harus diberikan akses untuk bertemu keluarganya dan diberikan bantuan hukum.
Amnesty juga meminta kepolisian menjalankan standard operasional procedure (SOP) yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2008. Adapun isi Perkap itu adalah soal implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Surat terbuka ini, disebut Papang juga untuk meninjau adanya dugaan pelanggaran HAM. Sebab, jika polisi masih melakukan kekerasan, maka reformasi aparat penegak hukum dinilai gagal. Selain itu, Amnesty juga mendorong revisi legislasi terkait penyiksaan. Sebab, dalam KUHP belum ada pemidanaan terkait hal tersebut.
"Kalau bisa rencana merevisi amandemen KUHP itu memasukkan larangan dan pemidanaan praktek penyiksaan," tutupnya.