Keyakinan Tim Hukum Jokowi, MK Tolak Gugatan Prabowo
"Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Wayan setibanya di Gedung MK, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Meski meyakini soal majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara secara bulat. Wayan memprediksi kalau putusan ini tidak akan diwarnai oleh dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari para hakim.
Alasannya, menurut Wayan semua pernyataan saksi fakta dan ahli dari tim hukum Prabowo tidak dapat membuktikan seluruh tuduhan yang dilayangkan Prabowo kepada penyelenggara pemilu dan paslon 01. Namun, jika memang terjadi pendapat berbeda antar hakim, kemungkinannya akan sangat kecil.
"Saya tidak melihat tanda-tandanya walaupun itu haknya beliau-beliau. Kalaupun ada dissenting pasti sangat lemah. Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissentingnya, sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting dibuat kalau alat alat buktinya tidak ada," jelas Wayan.
Supaya kalian tahu, kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata telah menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 ini bakal dibacakan sesuai jadwal pada hari ini pukul 12.30 WIB di Gedung MK. Saat pembacaan ini, pihak Mahkamah Konstitusi telah mengundang pihak pemohon, termohon, pihak terkait, serta pemberi keterangan.