Maaf Prabowo, Klaim Kemenangan 52 Persen Tak Terbukti di MK

Jakarta, era.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  menilai, klaim kemenangan sebanyak 52 persen yang masuk dalam berkas permohonan paslon 02 dalam sengketa Pilpres 2019, tidak memiliki bukti yang cukup kuat. 

Klaim ini disebutkan dalam permohonan pemohon diperoleh dari dokumen C1, baik yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi, relawan, maupun dokumen Bawaslu. 

Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan, klaim perolehan 52 persen suara (68.650.239 suara) oleh Prabowo-Sandi dan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 48 persen (63.573.169 suara) tak dilengkapi bukti yang lengkap.

"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Klaim itu berbeda dengan penetapan rekapitulasi hasil suara nasional KPU pada 21 Mei 2019 dengan jumlah 85.607.362 atau 55,5 persen untuk Jokowi-Ma'ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,5 persen. 

Arief bilang, pemohon tak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah. Lalu tak ada bukti bahwa saksi Paslon 02 di daerah menyandingkan data tersebut dalam rekapitulasi berjenjang.

"Setelah Mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS. Pemohon hanya melampirkan hasil foto dan pindai yang tidak jelas mengenai sumbernya. Bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi 02," tutur Arief.

Tag: perlawanan terakhir prabowo