Bakal Ada Penghuni Rutan KPK Baru dari Kasus Megakorupsi e-KTP

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut, bakal ada tersangka baru dalam kasus megakorupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia bilang, tersangka baru ini berasal dari dua unsur yaitu pengusaha dan birokrat. "Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Agus menyebut, secara singkat ada beberapa pengusaha yang bakal dicokok karena ikut menikmati uang haram tersebut. "Ya, ya, terutama pengusaha (ada beberapa)," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang langsung menyebut bakal ada dua tersangka baru, meski tak menyebut siapa pihak yang bakal pakai rompi oranye. 

Tapi yang pasti, gelar perkara sudah dilakukan dan tinggal mengumumkannya ke publik lewat konferensi pers yang bisa saja dilakukan minggu depan. "Nanti kita ekspos. Kita sudah gelar perkara tinggal umumkan," ujar Saut.

Supaya kalian tahu, dalam kasus megakorupsi e-KTP ini telah menyeret beberapa nama seperti mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari. 

Enggak cuma itu, sejumlah mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti Irman dan Sugiharto pun kini harus mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus yang ramai sekitar tahun 2017 ini.

Dari kasus ini sejumlah pengusaha juga ikut terseret seperti Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Irvanto Pambudi --yang merupakan keponakan Novanto-- juga terjerat karena diduga ikut bersama-sama membuat negara merugi akibat proyek yang memakan anggaran negara sebesar Rp5,4 triliun.

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla kpk