Pilpres Sudah, Saatnya KPU Hadapi Sengketa Pileg di MK

Jakarta, era.id - Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Tapi bukan berarti urusan persengketaan selesai di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Mengingat, masih ada sengketa PHPU Pileg DPR, DPRD, dan DPD. Karenanya, KPU akan mengumpulkan jajarannya untuk membahas persiapan sengketa pileg hingga ke pejabat KPU tingkat provinsi pada Selasa (2/7/2019) besok.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan beberapa hal yang akan dibahas. Mulai dari berkas permohonan apa saja yang digugatkan oleh peserta Pileg 2019 hingga persiapan jawaban KPU selaku pihak termohon. 

"Besok kita akan kumpulkan KPU provinsi untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita, kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Dalam menghadapi sidang PHPU Pileg 2019, Tim Hukum KPU akan dibagi tiap kelompok partai. Setidaknya, ada lima firma hukum yang akan menangani sidang PHPU Pileg 2019 di MK.

Pertama, AnP Law Firm menangani sengketa Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh; kedua, Master Hukum & Co menangani sengketa DPD; ketiga, HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.

Kemudian keempat, Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh; dan terakhir , Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.

"Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi per partai, misalnya Ali Nurdin (Ketua Tim Hukum KPU) dapatnya apa saja. Ada lima pengacara atau lima firma untuk menghendel gugatan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham menerangkan bahwa kekinian pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait PHPU Pileg 2019 dari MK. Register permohonan itu sendiri baru dimulai pada hari ini, 1 Juli 2019.

"Kita hari ini masih menunggu BRP dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang Mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," ucapnya.

Supaya kamu tahu, sebanyak 339 permohonan terkait PHPU Pileg 2019 telah diterima panitra MK. MK akan terlebih dahulu menelaah materi permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, jumlah permohonan tersebut belum tentu sama dengan jumlah perkara.

Tag: pemilu 2019 sesudah keputusan kpu