Jakarta, era.id - Untuk kamu yang diam-diam sering melanggar lalu lintas, mulai sekarang ditinggalkan yah kebiasaan buruk itu. Soalnya Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan tilang elektronik pada sejumlah kota besar di Indonesia.
Tilang elektronik sebetulnya sudah diterapkan Polda Metro Jaya sejak akhir 2018. Namun itu masih tahap awal, sehingga masih dikembangkan secara bertahap.
"Kepolisian sedang mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirkamsel) Polri Brigjen Pol Chrisnanda Dwilaksana di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (3/7/2019).
Chrisnanda bilang, sistem tilang elektronik akan menjadi kebijakan bagi setiap direktorat lalu lintas seluruh polda untuk menerapkan aturan itu termasuk di jalan tol.
Dia menegaskan, tilang elektronik berlaku bagi siapa pun termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pejabat negara karena pelanggar aturan lalu lintas akan terekam melalui kamera.
"Jadi tilang elektronik atau ETLE berlaku bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita tidak peduli siapa pun itu," ujar Chrisnanda.
Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, budaya tertib lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan, sedangkan kesadaran tertib berlalu lintas disebabkan tiga hal, karena sadar pentingnya tertib berlalu lintas, tidak ada peluang untuk melanggar, dan penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih.
Menurut Chrisnanda, jumlah korban kecelakaan lalu lintas sudah cukup tinggi dan masalah kemacetan termasuk kategori parah yang disebabkan pelanggaran dilakukan pengguna jalan. Melalui tilang elektronik, Chrisnanda berharap muncul kesadaran tinggi berlalu lintas dari pengguna jalan, tanggung jawab, peka, dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Untuk diketahui, saat ini puluhan kamera tersembunyi terpasang pada 10 titik di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman Jakarta Pusat guna merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan.
Kamera berteknologi tinggi itu tersebar di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan kantor Kementerian Pariwisata dan di dekat kantor Kementerian PAN-RB, jembatan layang jalan non tol Sudirman ke Thamrin dan arah sebaliknya, Bundaran Patung Kuda, simpang Sarinah-Bawaslu, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Tag:
pelanggaran lalu lintas