Memahami Aturan Overstay yang Halangi Rizieq Pulang
Agus mengatakan, Rizieq harus bayar denda overstay kalau mau pulang. Besarannya, mencapai Rp110 juta per orang. Sementara, Rizieq beserta rombongannya berjumlah lima orang.
Melansir newlandchase.com, aturan untuk overstay ini sudah ada sejak Februari 2016.
Direktorat Jenderal kantor paspor (Al Jawazat) di Arab Saudi menyatakan, warga negara selain Arab Saudi yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka, terancam hukuman denda maksimal 50.000 rial Arab Saudi (sekitar Rp187 juta) dan penjara maksimal enam bulan.
Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang membantu mendapatkan visa. Karenanya, Al Jawazat mengimbau pemberi visa harus rajin mengeceknya.
Sementara, dilansir dari balglobal.com, disebutkan denda ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama didenda 15.000 rial Arab Saudi, (sekitar Rp 56 juta). Besaran denda ini meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, yakni menjadi 25.000 rial Arab Saudi (sekitar Rp 93 juta) dan penjara tiga bulan.
Yang ketiga didenda 50.000 rial Arab Saudi dan penjara enam bulan serta dideportasi. Si pelanggar juga dilarang kembali ke Arab Saudi selama lima tahun.
Namun, pihak berwenang punya kewenangan untuk untuk menolak visa dan memberlakukan larangan seumur hidup bahkan setelah pelanggaran pertama.
Rizieq bermukim di Mekkah, Arab Saudi sejak 2017. Dia berangkat ke Mekkah setelah terjerat kasus chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juli 2018. Tapi, pemdukung Prabowo-Sandi pada Pemilu 2019 itu, belum kembali ke tanah air hingga kini.
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan Rizieq sudah overstay di Saudi. Ia harus membayar sejumlah denda jika ingin pulang ke Indonesia. Sugito mengaku HRS tak keberatan untuk membayar denda.
Tapi harus ada catatan bahwa overstay ini bukan karena kesalahannya, melainkan ada penyebab lain yang menyebabkan HRS tak bisa pulang. Dia menduga ada kendala politik di Indonesia yang membuat Rizieq tak bisa kembali.
"Dugaan kami masalah politik saja bukan masalah hukum," ujarnya.