NasDem: Banya Politikus yang Layak Jadi Anggota BPK
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny Plate mengatakan, tidak boleh ada diskriminasi terhadap seleksi calon anggota BPK. Setiap orang, termasuk anggota DPR atau politisi memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK, asalkan memenuhi persyaratan.
"Undang-undang mensyaratkan rekrutmen anggota BPK ini non diskriminatif. Tidak boleh kita diskriminasi," katanya, dalam diskusi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (12/7/2019).
Sekjen Partai NasDem ini menilai, tidak boleh ada dikotomi antara profesional dan politisi. Menurut dia, politisi juga banyak yang memiliki kapabilitas dalam masalah audit keuangan.
Johnny mengatakan, dalam seleksi calon anggota BPK DPR, 64 orang mendaftar seleksi administrasi dengan menyertakan makalah. Dari makalah tersebut, komisi XI melakukan penilaian terhadap kemampuan dari tiap-tiap calon. Kata dia, banyak faktor yang menyebabkan hanya 32 orang yang lolos seleksi berikutnya, salah satunya penilaian makalah.
“Anggota-anggotanya yang mendaftar bukan asal-asalan juga. Calon anggota-anggota itu adalah calon yang punya kompetensi dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda-beda. Mempunyai pengalaman-pengalaman dan kompetensi yang berbeda-beda yang beragam-ragamm sebagaimana kebutuhan BPK. Makalahnya hebat-hebat dan makanya dibutuhkan tim seleksi yang banyak. Jadi tidak asal-asalan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menilai, ada sejumlah sorotan dalam seleksi calon anggota BPK yakni tidak lolosnya empat orang yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang auditing, yaitu pemilik sebutan 'CPA of Indonesia'.
“Mereka yang tak lolos merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK,” kata Tarkosunaryo.
Menurut dia, pemegang CPA (Certified Public Accountant) yang tak lolos seleksi tahap awal, menjadikan BPK berpotensi kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing beberapa tahun ke depan.
Selain itu, Takosunaryo menjelaskan, keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.
Menurut dia, dalam periode sebelumnya banyak anggota BPK yang memegang sertifikat CPA. Di antaranya, Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi Anggota V (Pimpinan AKN V), Anggota II (pimpinan AKN II) dan Wakil Ketua BPK. Serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota l (pimpinan AKN I), Anggota V (pimpinan AKN V) dan saat ini menjadi Ketua BPK.
“Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satu pun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK,” katanya.
Sekadar informasi, 32 nama Calon Anggota BPKN yang lolos seleksi administrasi yakni:
Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat), Pius Lustrilanang (Partai Gerindra), Ahmad Noor Supit (Partai Golkar), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ruslan Abdul Gani (Partai Golkar), Daniel Lumban Tobing (PDIP), Akhmad Muqowam (PPP), Wilgo Zainar (Partai Gerindra), Suharmanta (PKS), Sahala Benny Pasaribu (PDI Perjuangan), Achsanul Qosasi (mantan politikus Demokrat), Harry Azhar Aziz (mantan politikus Golkar), Bambang Pamungkas (internal BPK), Saiful Anwar Nasution (internal BPK), Dadang Suwarna (internal BPK), I Gede Kastawa (internal BPK), Hendra Susanto (internal BPK), Syafri Adnan Baharuddin (internal BPK), Heru Kreshna Reza (internal BPK), Riza Suarga (swasta), Eddy Suratman (akademisi), Izhari Mawardi (konsultan), Jimmy M Rifai Gani (swasta), Raja Sirait (konsultan), Heru Muara Sidik (swasta), Muhammad Yusuf Ateh (birokrat), Fontian Munzil (hakim), Gunawan Adji (akademisi), Muhammad Syarkawi Rauf (akademisi),Tito Sulistio (swasta), Indra Utama (birokrat), Chandra Wijaya (akademisi).