Kali Kedua MA Tolak Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000,(satu juta rupiah)," tulis Juru bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, Senin (15/7/2019).
Permohonan itu ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Supandi sebagai ketua majelis. Adapun pertimbangan majelis menolak permohonan kedua Prabowo-Sandi antara lain terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
Selain itu penolakan MA juga merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan tak dapat menerima dan tak berwenang mengadili perkara tersebut. Di mana sebelumnya, MA memutuskan untuk tak menerima permohonan itu karena cacat formil, dikarenakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi.
"Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelasnya.
"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi sempat mengajukan permohonan pelaggaran administrasi Pemilu 2019 yang menyoalkan dugaan TSM kepada MA. Dengan meminta MA untuk menganulir keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, yang Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.
Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.
Selang satu minggu kemudian, kuasa hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Dalam hal ini Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi dan diajukan kembali pada 3 Juli lalu.
Dalam permohonan keduanya ini, tim kuasa hukum berpendapat kalau Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Sehingga permohonan sebelumnya, tak bisa dikatakan 'Nebis in Idem' atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Apalagi MA belum memeriksa pokok atau materi permohonan.
Bola panas kemudian bergulir ke kubu Prabowo-Sandi, seakan tak mau menyerah atas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Dasco menduga ada miskomunikasi antara tim kuasa hukum yang lama dengan kubu Prabowo-Sandi.
"Ini proses kasasi sebelum MK, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang (permohonan kasasi)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).