DPR Terima Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden

Jakarta, era.id - DPR telah menerima surat pertimbangan dari presiden terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maqnun. Hal itu disinggung oleh anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka saat Rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019.

Menurut wakil ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang mengatakan, surat tersebut telah diterima DPR dan akan segera dibahas di Badan Musyawarah DPR setelah paripurna. 

“Saya baca permintaan pertimbangan di sini memang belum ditulis karena memang konsepnya belum ditulis. Tapi yang benar adalah untuk Baiq Nuril dan nanti siang ada rapat Bamus nanti juga akan dibahas di rapat Bamus,” ujar Agus, dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2018).

Interupsi itu dilayangkan oleh Rieke yang mendampingi kasus Baiq Nuril. Dirinya juga meminta dukungan kepada seluruh fraksi terkait pertimbangan amnesti kepada guru honorer SMAN 7 Mataram itu.

“Kami mohon semoga dalam rapat bamus siang hari nanti, kita dapat berjuang bersama untuk segera memberi pertimbangan di Komisi III DPR,” kata Rieke menginterupsi sidang.

Sebelumnya, Baiq Nuril Maknum menyampaikan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus pelanggaran UU ITE yang dialaminya. Surat itu juga sudah diserahkannya melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Adapun isi awal suratnya, Baiq Nuril menjelaskan kondisi yang dialaminya saat ini. Ketika dirinya terjerat kasus ini untuk menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suaminya lah yang merawat ketiga anaknya itu. Apalagi sang suami juga mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan.

Baiq Nuril dalam putusan di MA dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. 

Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.

Atas putusan tersebut MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.

 

Tag: uu ite pelecehan seksual ketua dpr