Garuda Indonesia Harus Tahan Kritik
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Selain disesalkan warganet, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing juga cukup kecewa dengan pelaporan tersebut. Sebab hal itu akan menjadi preseden buruk bagi Garuda Indonesia, apalagi sampai dibawa ke ranah pidana.
"Pelaporan tersebut dampaknya akan tidak bagus bagi pelaku usaha, karena masalah ini bukan masalah pidana dan juga pantangan bagi pelaku usaha melaporkan konsumennya ke polisi kecuali sudah jelas tindak pidana yang terjadi," tulis David dalam pesan singkatnya kepada era.id, Rabu (17/7/2019).
Atas nama KKI, ia juga berharap agar maskapai Garuda Indonesia bisa menerima kritikan dan masukan yang disampaikan oleh penggunanya.
"Harusnya Garuda meminta maaf dan berterima kasih atas masukan (review) dari youtuber tersebut dan kalaupun masukan tersebut tidak tepat maka bisa diberi penjelasan bukan malah lapor polisi," tambahnya.
View this post on InstagramBelum lagi, ia melihat aturan larangan foto di dalam kabin pesawat yang menurutnya tidak mempunyai dasar hukum. "Aturan ini hanya emosi sesaat dari pihak Garuda dan bukan kebijaksanaan perusahaan karena langsung direvisi. Di sini terlihat manajemen Garuda tidak profesional."
Pendapat yang sama juga dilontarkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia membedah satu persatu pasal pidana yang disangkakan kepada Rius. Hasilnya, bisa saja unsur menyebarkan atau mendistribusikan konten sehingga dapat diakses oleh umum bisa dikenakan kepada Rius.
Namun, perlu ditelaah lagi apakah konten yang dibuat oleh Rius memuat sesuatu yang sifatnya mencemarkan nama baik atau tidak. Selain itu, benar atau tidaknya konten tersebut juga bisa dilihat dari latar belakang YouTuber-nya.
"Tapi jika vlogger yang menyebarkan ini merupakan penumpang biasa yang tidak terafiliasi dengan pesaing bisnis, menurut saya sekeras apa pun kontennya harus diletakkan sebagai bagian dari kritik membangun dalam rangka menuju kinerja korporasi yang prima," kata Fickar.
Ditambahkan Fickar, Rius bisa saja menuntut balik maskapai Garuda Indonesia karena tidak memberikan pelayanan seperti yang dijanjikan. "Sebagai konsumen Rius bisa melaporkan garuda telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengn kewajiban produsen dari aspek pidana (iklan palsu)," tambahnya.