Anies Bakal Terapkan Congestion Pricing, Apa Bedanya dengan ERP?

Jakarta, era.id -  Pada salah satu poin Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kebijakan congestion pricing di sejumlah ruas jalan. 

Kebijakan biaya kemacetan tersebut menjadi salah satu upaya Anies untuk menggempur tingginya polusi udara di Jakarta, melalui pengurangan jumlah kendaraan menumpuk di jalan raya dan berujung kemacetan. 

Dalam Ingub yang diteken pada Kamis (1/8) lalu, kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2021. Sementara, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah mulai tahun depan. 

"Jadi, ruas-ruas jalan tertentu yang menimbulkan kemacetan yang tinggi, di situ akan ada congestion pricing. Detail biaya akan diatur kemudian termasuk detail pemanfaatan teknologinya, kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Tampaknya, kebijakan congestion pricing mirip dengan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar yang sempat diwacanakan bakal diberlakukan di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. 

Jalan berbayar atau yang dikenal dengan sebutan ERP (Eletronic Road Pricing) bukanlah ide baru. Rencana ini sejatinya mulai muncul pada 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso. 

Kemudian, rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender. Uji coba sistem ERP lantas dilaksanakan oleh dua vendor. 

Kabar terakhir, rencana pemberlakuan ERP kembali mangkrak karena vendor peserta lelang mengundurkan diri pada masa kepemimpinan Anies. 

Nah, Anies menjelaskan ada ada perbedaan sistem antara congestion pricing dengan ERP. Ia bilang ERP adalah teknologi yang sudah lewat masanya alias teknologi lama. Sedangkan Congestion Pricing adalah teknologi yang jauh lebih mutkhir. 

"Jadi begini, congestion pricing itu kita memang memberikan pajak untuk mencegah orang masuk kekawasan yang padat, pengaturan biayanya itu ditentukan oleh rute, waktu, jadi bukan semata-mata dipasang gate," jelas Anies. 

"ERP kita lihat hanya satu tempat tutup nilainya sekian. Kalau congestion pricing itu setiap tempat beda - beda dan jamnya pun beda beda. Antara jam padat dengan jam longgar. Ini lah pendekatan lebih baru ialah congestion pricing kalau ERP periode lama," pungkasnya.

Tag: pemprov dki jakarta