Respons Anies Kala Mitra BUMD Jakpro Jadi Penggugat Pulau Reklamasi
Sebut saja PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang Pulau H dan PT Manggala Kridha Yudha sebagai Pulau M yang menggugat pada Februari lalu, serta PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I pada Mei lalu.
Nah, beberapa waktu lalu, pulau H menang gugatan dan PTUN meminta Anies mencabut pembatalan izin reklamasi tersebut. Namun, Anies berniat mengajukan banding.
Melihat peluang keberhasilan ini, tambah lagi pulau yang masuk dalam gugatan, yakni PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F pada 26 Juli lalu. Menariknya, pengembang tersebut adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo, yang mana adalah BUMD milik Pemprov DKI sendiri.
Anies pun menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terkait Pulau F diajukan oleh pengembang, bukan BUMD milik pihak Pemprov DKI.
"Kan, itu bukan BUMD yang menantang (di pengadilan). Bukan. Jangan ketukar nanti. Dikoreksi. Justru yang menantang bukan BUMD," ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Ia memastikan bahwa pihak yang melakukan gugatan atas pembatalan izin Pulau F adalah pihak pengembang, bukan BUMD. "Iya (pihak pengembang). BUMD-nya tidak. Kalau BUMD menantang, dicopot langsung," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam menanggapi kritikan terkait keputusan pembatalan izin reklamasi yang dinilai lemah dan tak sesuai prosedur hukum dan bisa menjadi celah untuk digugat, seperti jalan gugatan Pulau H tersebut, Anies terus-terusan mengklaim bahwa dirinya akan terus melawan para pengembang yang mengajukan gugatan reklamasi atas pembatalan izin yang ia sudah keluarkan.
"Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu," ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
"Kenapa? Kita ingin menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup gara-gara reklamasi. Jadi komitmen kita tidak berhenti. Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kita akan hadapi di pengadilan," tambahnya.