Pulau Reklamasi Bakal Dibangun Rumah Susun dan Pasar Tematik

Jakarta, era.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang membuat masterplan pembangunan sejumlah fasilitas umum dan sosial di lahan kontribusi pengembang Pulau Reklamasi C, D dan G yang sudah terlanjur terbangun. Pembangunan ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018.

Pulau C dan D --sudah diubah namanya oleh Gubernur DKI Anies Baswedan jadi Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju-- digarap PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G --namanya jadi Kawasan Pantai Bersama-- dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto bilang, pihaknya memang punya hak mengelola 65 persen pulau reklamasi. Pengelolaan ini dibagi menjadi dua yaitu di lahan kontribusi dan pada pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

"Kalau lahan kontribusi peruntukannya dijelaskan dalam Pergub tersebut adalah untuk masyarakat terdampak. Di situ, dibuatkan list-nya ada rumah susun, pasar tematik, macam-macam," kata Hanief kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Untuk fasilitas umum dan sosial, Jakpro bakal menggandeng BUMD DKI untuk membangun ruang terbuka hijau, penyediaan air minum, penyediaan aliran gas, sekolah, serta fasilitas umum lainnya. Tapi urusan pembangunan fasilitas umum, Jakpro hanya berperan untuk mengelola.

Dia kemudian menjelaskan, saat ini ada pembangunan Jalasena atau Jalan Sehat, dan Sepeda Santai di Pulau Reklamasi. Setelah selesai, nantinya PSU bakal dibangun untuk bangunan rumah, kantor, dan bangunan lain yang sudah keburu terbangun di pulau tersebut.

Infografis (era.id)

"Itulah gambaran besar mengenai kira-kira bagaimana Jakpro melakukan mandatnya mengelola lahan kontribusi dan sarana, prasarana, utilitas," ungkap Hanief.

Pembangunan ini, menurut Hanief bakal terus berjalan meski beberapa hari belakangan ini terjadi polemik soal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau D.

Buat yang belum tahu, IMB tersebut diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Adapun landasan hukum penerbitan itu adalah Pegub 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Perhub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Penerbitan ini kemudian dinilai tak sesuai karena sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakakrta.

Anies Baswedan memang seakan tarik ulur soal Pulau Reklamasi. Kala masih kampanye, dalam debat cagub DKI, Anies tegas bilang menolak reklamasi. Janji itu ditepati pada bulan September tahun lalu, menyegel dan menghentikan seluruh kegiatan di kawasan pulau reklamasi.

Namun menghentikan bukan berarti membongkar pulau-pulau itu. Anies berkilah, membongkar justru malah menimbulkan masalah baru, merusak lingkungan.

"Bayangkan, 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan?" kata Anies, 27 September 2018 silam.

Tag: pulau reklamasi