Masih Ada Celah Masyarakat Siasati Kebijakan Ganjil-Genap

Jakarta, era.id - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menilai masih ada celah yang dapat digunakan masyarakat untuk menyiasati aturan ganjil-genap yang akan disosialisasikan mulai 12 Agustus mendatang. 

Melihat pemberlakuan ganjil-genap yang hanya pagi dan sore hari, Bambang melihat masyarakat masih bisa menyiasati mengendarakan mobilnya dari rumah selama 6 jam, mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Hal tersebut jelas berbeda saat penerapan ganjil-genap di masa Asian Games. 

"Kalau dulu kan ganjil-genapnya seharian tuh, 15 jam. Penekanannya cukup signifikan, karena orang akhirnya cenderung memakirkan kendaraannya di garasi. Dia enggak ada alternatif lagi menggunakan kendaraan pribadi," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

"Nah, sepengalaman kita, sempat coba pagi dan sore, mobil masih bisa keluar dari garasi, karena mereka masih ada celah," tambah dia. 

Padahal, sebelumnya dalam Forum Group Discussion (FGD) antara Dinas Perhubungan DKI, BPTJ, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Bambang mengusulkan untuk kembali menerapkan skema ganjil-genap yang berlaku seharian. 

Bambang bilang, skema tersebut terbukti mengalami prbuhana yang signifikan, seperti kurangnya kemacetan, meningkatnya kecepatan, dan yang lebih penting lagi menurunnya gas buang beracun, "Bahkan kita berhasil menekan sampai angka 20 persen dari koridor ganjil-genap kemarin, bukan jumlah sedikit," tutur dia. 

Meski demikian, Bambang memaklumi Pemprov DKI punya alasan khusus mengapa skema waktu 15 jam tersebut tidak diberlakukan dan memilih alternatif memperluas ruas jalan ganjil-genap, yang semula berjumlah 9 menjadi 25 ruas jalan. 

"Pemprov juga perlu melihat aspek lainnya, aspek ekonomi, sosial, kepentingan stakeholder, dia lihat itu. Makanya kemarin dibawa ke FGD kan, hasil FGD ini lah diformulasikan oleh Pemprov seperti ini. Jadi ganjil genap pagi dan sore, tapi diperluas," ucap Bambang. 

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mengungkapkan perbedaan penerapan sistem ganjil-genap yang akan diterapkan dengan pemberlakuan saat masa Asian Games 2018 lalu. 

Waktu pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. 

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya tidak menerapkan waktu ganjil-genap yang berlaku saat Asian Games 2018. Waktu penerapan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. 

"Jakarta adalah Ibu Kota negara yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sehingga Dishub memutuskan untuk menerapkan 2 periode waktu pagi dan sore, tidak sepanjang waktu. Pada waktu siang hari, kita juga pahami banyak kendaraan yang berlalu-lalang di Jakarta," tutur Syafrin. 

Tag: kebijakan ganjil-genap pemprov dki jakarta