Ikan Koi Mati karena Pemadaman Listrik, PLN Digugat
Lewat kuasa hukum mereka, David Tobing, gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 681/PDT.G/19/PN.JKT.SEL.
Gugatan ini bermula ketika 4 Agustus terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung beberapa jam. Menurut keterangan PLN, pemadaman ini terjadi karena kendala di 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.
David Tobing menjelaskan, akibat terjadinya pemadaman listrik oleh PLN, aerator kolam ikan kliennya tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik para penggugat. Aerator kolam itu bertugas untuk menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen bagi ikan koi.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar David dalam pernyataan resminya.
David menambahkan, PLN dianggap melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Adapun total jumlah ikan yang mati milik para penggugat sebanyak 69 ekor yang mayoritas ikan koi dalam berbagai jenis dan ukuran.
Dalam petitumnya Para Penggugat antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp54.250.000 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian imaterial sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2019, David Tobing telah mewakili 2 (dua) orang konsumen yang ikan koinya mati akibat pemadaman listrik untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL rencananya akan disidangkan pada tanggal 20 Agustus dan 22 Agustus.