Saling Sindir Anies-PSI Soal PKL Dilarang Berjualan di Trotoar

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PSI saling sindir soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dua anggota DPRD DKI terpilih PSI itu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku. 

Saat ditanya bagaimana sikap Anies terhadap gugatan yang dilayangkan oleh politikus PSI William Aditya itu, Anies heran kenapa hanya pelanggaran PKL berjualan di trotoar dan jalan oleh rakyat kecil diramaikan oleh PSI hingga masuk ke jalur hukum. 

"Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin, ramai-ramai kita viralkan dan caci maki. Tapi, pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian," kata Anies, Kamis (22/8) kemarin. 

Anies lalu mencontohkan kasus pelanggaran besar seperti penyedotan air tanah oleh gedung-gedung di kawasan Sudirman dan Thamrin, tidak ada yang memotret dan membawa ke jalur hukum. 

"Penyedotan air tanah di thamrin dan sudirman tidak ada yang potret, viral, dan tak ada yang nuntut di MA. Beda kalau rakyat kecil ada yang melanggar karna kebutuhan," ungkap Anies. 

Sindiran Anies ini dibalas oleh Wakil Ketua DPW PSI Rian Ernest. Rian bilang, retorika yang dilontarkan Anies bisa menyulut kebencian dan kecurigaan di antara warga Jakarta. 

"Mententangkan status hukum antara yang miskin dan kaya secara nyata dan vulgar seperti itu hanya akan merugikan warga DKI Jakarta yang memang sejatinya merupakan melting pot dari berbagai kelas dan latar belakang," kata Rian, Jumat (23/8/2019).

Rian juga merasa janggal ketika Anies mengugkit pelanggaran penggunaan air tanah besar-besaran oleh gedung-gedung. Padahal, penindakan pelanggaran itu sepenuhnya merupakan kewenangan Anies. 

"Pak Anies kan Gubernur nya, harusnya beliau segera menindak pelanggaran besar dan raksasa itu. Jadi malah membuka aib sendiri. Pak Anies malah berkontradiksi dengan dirinya sendiri lagi," pungkasya. 

Tag: pkl di sudirman-thamrin pemprov dki jakarta korupsi bakamla