Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2019 Dipercepat
"Tanggal 28, kita mulai verifikasi faktual," jelas Arief di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Penetapan itu berdasarkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019, dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Arief menambahkan, kabar ini akan diinformasikan pihaknya kepada liasion organizer (L0) setiap partai mulai Selasa, 23 Januari 2018. Bersamaan dengan itu, setiap partai di level pusat, provinsi, kabupaten/kota diminta untuk mempelajari revisi peraturan KPU ini hingga 27 Januari 2018. Terakhir, seluruh partai dapat melakukan verifikasi faktual serentak pada Minggu, 28 Januari 2018.
"Jadi, tanggal 23 besok itu sudah mulai dipersiapkan berkas, sampai tanggal 27 Januari. Jadi, sekarang kita menyelesaikan seluruh dokumen, KPU melakukan sosialisasi ke LO partai," terang Arief.
Meski verifikasi faktual akan dilakukan sepuluh hari lagi, revisi PKPU yang telah disepakati Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu, belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). Terkait hal itu, Arif mengaku akan berkomunikasi dengan Menkumham agar KPU segera mengantongi pengesahan revisi PKPU.
"Kami akan berkomunikasi dengan Menkumham dan kami minta agar bisa hari ini juga mereka bisa mengundang PKPU yang sudah kami revisi," ucap Arief.
Menurut Arif, peraturan PKPU yang diubah tidak banyak. Sebab itu, penilaian terkait pengesahan revisi PKPU di Menkumham dapat dilakukan dengan cepat.
"Kan sebetulnya revisinya tidak telalu banyak, khususnya tahapannya. Kalau tahapannya sudah bisa ditetapkan, kita sudah bisa bekerja dengan durasi waktu yang ditetapkan di PKPU yang baru," pungkas Arief.