Lambang KPK 'Dihilangkan', Tinggal Berharap pada Jokowi
Ada empat lambang KPK yang ditutupi dengan kain hitam yang mereka jahit sendiri, salah satunya lambang lembaga antirasuah yang berada di atas gedung tersebut.
Filosofi kain hitam yang menutupi lambang KPK ini menandakan jalan pemberantasan korupsi yang bakal gelap misal Revisi UU KPK disahkan dan capim bermasalah memimpin lembaga itu di periode 2019-2023.
"KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Saut menduga ada hal tersembunyi di balik revisi undang-undang yang terkesan mendadak tersebut. "Soal apa background di belakang itu, keinginannya apa, siapa yang bermain, kenapa dia bermain, kenapa di putaran terakhir bermain, itu semuanya sudah bisa dipahami," ungkap Saut.
Namun, dia tak menyebut revisi ini sebagai serangan balik dari koruptor yang sudah diproses kasusnya.
Menurutnya, saat ini, yang terpenting adalah membuat KPK menjadi lebih kuat bukan malah sebaliknya.
"Kita kembali saja ke poin-poin apa sebenarnya yang bisa (membuat) KPK menjadi tidak prudence, KPK menjadi tidak perform, KPK menjadi lebih lemah, KPK menjadi lebih sulit untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran terlebih dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi," jelas dia.
Saut mengakui, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dari lembaga antirasuah tersebut. Namun, menurutnya, perbaikan tersebut bisa dilakukan bukan dengan revisi undang-undang tapi penambahan sumber daya manusia dan anggaran.
Dengan sumber daya manusia yang memadai, dia yakin, semua aduan masyarakat yang masuk terkait kasus korupsi bakal bisa segera diselesaikannya.
Lambang KPK yang dihilangkan (Foto: Istimewa)
Salah satu pegawai KPK Christie Afriani meminta Presiden Joko Widodo dapat menentukan sikapnya terkait revisi UU KPK dan capim bermasalah yang lolos dan bakal menjalankan Fit and Proper test pada Senin (9/9) di Gedung DPR bersama Komisi III DPR RI.
"Para pegawai berharap presiden agar melakukan fungsinya sebagai kepala negara untuk mencegah KPK mati dengan meloloskan capim terduga pelanggar etik dan meloloskan revisi UU KPK," kata Christie.
Para pegawai KPK menilai, lolosnya capim bermasalah terduga pelanggar kode etik dan adanya revisi UU KPK tersebut memang bertujuan mematikan lembaga yang sudah berusia hampir 16 tahun ini.
"Serangan KPK secara sistematis menyempurnakan serangan dari dalam dan luar. Sehingga, paripurnalah membuat KPK mati karena tidak berfungsi," ungkapnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi bersikap tentang masalah yang dihadapi KPK ini. Apalagi, selama ini, Presiden Jokowi selalu menegaskan komitmennya tidak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, menurutnya peran serta mantan Gubernur DKI Jakarta itu sangat diperlukan saat ini.
"Revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak peran Presiden Jokowi sangat penting," kata Agus.
Dia menambahkan, KPK juga telah bersurat kepada Jokowi terkait sikap mereka terhadap revisi UU KPK dan capim bermasalah. "Jika presiden tidak bersedia menyetujuinya, maka RUU (Revisi Undang-Undang) tidak akan pernah jadi UU. Jika presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat," tegasnya.
Agus yakin jika Jokowi tidak akan mematikan lembaga yang diprakarsai saat zaman Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan diresmikan saat zaman Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.
"Kami percaya Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh, dan mati," kata dia.