Gerindra Tak Setuju Soal Beberapa Poin di RUU KPK

Jakarta, era.id - Meski menuai banyak polemik dan kritikan, revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tetap melenggang santai di DPR. Apalagi setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Terkait RUU KPK, fraksi Partai Gerindra tidak menyetujui usulan Presiden Jokowi dalam pembentukan Dewan Pengawas di KPK. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, ketentuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengintervensi upaya pemberantasan korupsi.

"Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK tapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (13/9/2019). 

Dasco menuturkan, ketentuan tersebut merupakan poin yang paling menjadi pertimbangan Partai Gerindra dalam menolak atau menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Menurut Dasco, alih-alih pembentukan Dewan Pengawas KPK dipilih oleh presiden, dirinya lebih mengusulkan kalau sebaiknya posisi itu dipilih bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Seandainya dalam pembahasan nanti, misalnya dalam Pasal 37A itu kami mengusulkan, bahwa Dewan Pengawas itu mewakili unsur dua legislatif, dua eksekutif, dan satunya yudikatif," kata Dasco.

Tak hanya pembentukan Dewan Pengawas KPK, Gerindra juga menyoroti aturan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada KPK. Hal itu dinilai Dasco, menunjukkan kecenderungan adanya upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

“(SP3) sedang kami bahas sekarang. Ada beberapa pasal lagi yang sedang kami kaji, dan saat ini anggota kami di Badan Legislasi (Baleg) sedang akan membahasanya pada saat ini,” ucap Dasco.

Dasco berujar, langkah ini diambil untuk menjawab konsituen dan pemilih yang menanyakan bagaimana sikap Partai Gerindra terhadap revisi UU KPK. “Apabila kemudian pasal yang kami anggap melemahkan KPK tetap dipaksakan, maka kami akan menolak itu,” ucap Dasco.

Seperti diketahui, rapat kerja Baleg bersama Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Thahjo Kumolo semalam, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menekankan tiga poin yang dianggap perlu untuk dilakukan perubahan.

Poin-poin tersebut yakni, pengangkatan Dewan Pengawas KPK, keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Saat itu, tidak dijelaskan sikap pemerintah terkait dengan SP3.

Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers, di Istana Negara siang ini terkait dengan revisi UU KPK. Ia menyatakan, setuju adanya penebitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum.

Kendati begitu, Jokowi mengusulkan SP3 dikeluarkan setelah kasus berjalan dua tahun. Menurut dia, hal ini jauh lebih lama dari usulan DPR dalam revisi UU KPK, yang hanya memberikan waktu satu tahun.

 

Tag: ketua dpr ruu tipikor kpk