Langkah Presiden Hadapi Penyerahan Mandat Pimpinan KPK

Jakarta, era.id - Tiga komisioner KPK menyerahkan mandat kepemimpinan mereka ke Presiden Joko Widodo. Upaya ini sekaligus meminta presiden segera mengambil langkah penyelematan KPK. Mereka menganggap Revisi UU KPK yang sedang digarap di DPR merupakan upaya pelemahan lembaga ini.

Tiga pimpinan KPK itu adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Mereka juga ingin berdialog agar bisa menyampaikan kegelisahan yang ada di internal KPK terkait isu yang belakangan ini menimpa lembaga antirasuah itu. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sempat mendapatkan undangan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo Minggu (15/9) malam. Tapi, pertemuan tersebut ditunda dan diatur ulang hingga jadwal presiden lowong. 

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo mengaku belum memiliki jadwal pasti untuk bertemu dengan pimpinan KPK. 

"Kalau sudah ada pengajuan ke Mensesneg biasanya diatur di situ. Tanyakan ke Mensesneg, kalau ada pengajuan itu diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," ungkap Presiden dilansir Antara, Senin (16/8/2019).

Terkait penyerahan mandat pimpinan KPK ini, Jokowi mengacu pada Undang-Undang. Dia menerangkan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi dilansir Antara, Senin (16/9/2019).

Namun begitu, Jokowi percaya kepada kerja pimpinan KPK saat ini. "Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, dan sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik," kata dia.

Sementara untuk RUU KPK yang sedang dibahas, Jokowi mengatakan, pemerintah sedang bertarung dengan DPR untuk menggolkan revisi tersebut. Apalagi, pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU KPK dalam tempo yang sangat singkat. 

Badan Legislatif (Baleg) DPR mengajukan revisi UU KPK pada 3 September 2019 sebagai usulan dan berencana menyelesaikan revisi UU tersebut pada rapat paripurna terakhir pada 24 September 2019.

Jokowi meminta kepada masyarakat untuk mengawasi pembahasan revisi ini.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama, semuanya kita mengawasi semua agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama," kata Jokowi.

Tag: kpk jokowi