Menanti Janji DPR pada Mahasiswa soal RKUHP dan RUU KPK

Jakarta, era.id - Demonstrasi mahasiswa menolak RUU KPK dan sejumlah pasal dalam RKUHP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9) berakhir dengan sebuah surat perjanjian. DPR menyetujui beberapa permintaan mahasiswa. Namun, sejumlah orang meragukan perjanjian tertulis itu. Apa isi surat perjanjian itu dan kenapa diragukan? Akankah DPR tepat janji?

Manik Margamanamahendra keluar Gedung DPR bersama sejumlah perwakilan mahasiswa lain setelah menjalani dua jam audiensi dengan Sekjen DPR Indra Iskandar. Menurut Ketua BEM Universitas Indonesia itu, audiensi yang berjalan alot itu menghasilkan empat poin kesepakatan.

Pertama, Indra berjanji meneruskan setiap poin kesepakatan kepada seluruh anggota dewan. Kedua, Indra berjanji mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang mengikuti audiensi kemarin untuk menyampaikan pendapat di setiap perancangan UU lain yang belum disahkan. Selain mahasiswa, Indra juga berjanji menghadirkan dosen atau akademisi serta masyarakat sipil.

Terkait penolakan RUU KPK dan RKUHP, Indra berjanji mempertemukan perwakilan mahasiswa dengan DPR. Dalam poin ketiga itu dirinci, bahwa tanggal pasti pertemuan harus diberikan sebelum Selasa pekan depan (24/9).

Terakhir, Indra berjanji untuk menyampaikan pesan mahasiswa kepada seluruh anggota DPR agar tidak mengesahkan sejumlah rancangan UU, mulai dari UU Pertanahan, UU Ketenagakerjaan, UU Mineral dan Batu Bara, serta KUHP dalam empat hari ke depan.

Bekal yang didapat Manik dikritisi oleh beberapa orang mahasiswa yang menunggu di luar. Menurut mereka, perjanjian tertulis itu tak cukup kuat lantaran tak dilegitimasi, baik oleh cap ataupun materai dalam tanda tangan. Soal itu, Manik mengatakan, mahasiswa bisa berpegang pada Pasal 1320 KUH Perdata.

Lagipula, ia menolak ambil pusing. Ketua BEM Universitas Indonesia itu menyerukan kepada seluruh mahasiswa untuk melakukan aksi lanjutan, menggeruduk Gedung DPR jika kesepakatan tak dipenuhi DPR. "Kita akan datang kembali ke sini dan kita langsung geruduk DPR seperti itu," seru Manik, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/9/2019).

Tag: rkuhp adalah ruu tipikor ketua dpr