Hak Istimewa Ambulans Jangan Sampai Disalahgunakan

Jakarta, era.id - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Bahkan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, mobil ambulans termasuk sebagai kendaraan yang mendapat hak prioritas, setelah mobil pemadam kebakaran.

Hanya saja, kendaran yang memiliki hak istimewa ini justru kerap disalahgunakan kepentingannya. Seperti yang terjadi, ketika anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menahan lima mobil ambulans beserta tenaga medisnya karena diduga mengangkut batu dan bensin, bagi massa unjuk rasa pada Kamis (26/9) dini hari.

Lewat video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, polisi terlihat mengepung mobil ambulans dan melakukan pengecekan. Ketika pintu mobil dibuka, tampak sejumlah orang yang diduga petugas Dinas Kesehatan berada di dalam mobil.

Terdengar suara seseorang yang menyebut ambulans itu membawa batu dan diikuti dengan inspeksi menyeluruh dari anggota polisi terhadap petugas medis di dalamnya. 

"#Polri amankan 5 kendaraan ambulan milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov di dekat Gardu Tol Pejompongan Jl. Gatot Subroto.?" isi informasi di akun itu seperti dikutip era.id, Kamis (26/9/2019).

Unggahan TMC Polda Metro Jaya itu, sempat mendapat respon kurang menyenangkan dari warganet. Terutama ketika akun Twitter @TMCPolda menghapus unggahan tweetnya itu. Banyak dari mereka yang mengecam polisi telah menyebarkan informasi hoaks, dan menghapus cuitan video ambulans tersebut.

Padahal sebelumnya, banyak warganet yang mendukung polisi untuk menuntaskan kasus ambulans ini. Serta, menindak oknum-oknum yang diduga sengaja membawa batu di dalam ambulans, seperti kasus pada aksi kericuhan di Bawaslu 21-22 Mei 2019. 

Kendati sempat bersikukuh mengatakan kalau, ambulans-ambulans yang diamankan polisi diduga menyuplai batu dan bensin ke pendemo. Polda Metro Jaya akhirnya memberi klarifikasi dan mengakui adanya kesalahpahaman dalam informasi 'logistik' bagi pendemo.

"Jadi, apa namanya, anggapan anggota Brimob diduga mobil itu digunakan oleh perusuh, tapi bukan. Tapi perusuh yang bawa batu ke mobil berlindung. Clear ya. Jadi enggak ada permasalahan apa-apa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Argo menjelaskan, kesalahpahaman anggota Brimob saat mengamankan perusuh yang melempari polisi dengan batu. Di mana sebagian perusuh itu kemudian berlari dan bersembunyi di dalam mobil-mobil ambulans. Hal ini pula yang menyebabkan kesalahpahaman anggota dilapangan yang menduga mobil ambulans itu digunakan untuk menyuplai 'logistik' pendemo.

Tentang Ambulans 

Ambulans sejatinya, merupakan kendaraan untuk mengangkut orang yang membutuhkan pertolongan medis secara cepat sampai ketujuan. Dalam UU 22/2009 LLAJ, mobil ambulans dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo agar pengguna kendaraan lain memberikan prioritas jalannya kepada mobil berwarna putih ini.

Penyalahgunaan mobil ambulans untuk kepentingan tertentu jelas tidak dibenarkan. Sebab kendaraan satu ini digunakan khusus untuk melindungi dan keperluan tenaga medis, seperti halnya terjebak dalam wilayah konflik atau unjuk rasa dan demonstrasi.

Peraturan itu tertuang dalam Konvensi Jenewa pertama tanggal 12 Agustus 1949, di antaranya dalam Bab IV tentang Anggota Dinas Kesehatan. Komite Internasional Palang Merah juga menegaskan penggunaan ambulans hanya diperuntukan untuk tenaga medis dan mengangkut orang sakit dan terluka, baik aparat militer mau pun masyarakat sipil.

Melansir dari laman Hukumonline.com, peraturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam wilayah konflik bisa ditemui dalam Pasal-pasal Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya: 

1. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.

2. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak dan lain-lain.

Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi Jenewa yang ditandai dengan diterbitkannya UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 (“UU No. 59/1958”). Maka artinya Konvensi Jenewa ini juga berlaku di Indonesia.

Tag: demo media sosial pemprov dki jakarta hipmi