DPR Tinggalkan Tujuh RUU untuk Penerusnya
Kelima RUU yang disepakati untuk ditunda dalam paripurna hari ini adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkap, sebelum rapat paripurna digelar, pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi serta komisi melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait usulan penundaan atau carry over beberapa RUU.
Bambang mengatakan, penundaan RUU tersebut juga terkait dengan beragam protes dari publik dan perkembangan situasi terkini.
"Dalam bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut, karena telah melalui proses yang panjang. Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," terang Bamsoet.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Bamsoet.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan juga sudah diputuskan untuk ditunda pengesahannya dan dilanjutkan pembahasannya di periode DPR 2019-2024.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik mengatakan, RUU PAS ditunda karena RUU KUHP selaku induk peradilan pidana diminta untuk ditunda pengesahannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga pembahasannya nanti juga berdampak kepada aturan lembaga pemasyarakatan.
"Kalau RKUHP ditunda, ini (PAS) juga ditunda," kata Erma, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (24/9).
Selain itu, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS juga akan dilanjutkan pembahasannya di DPR periode selanjutnya.
"Ya tidak mungkin dong, tidak mungkin lagi (disahkan di periode ini)," kata Ketua Panja Marwan Dasopang usai rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (25/9).
Marwan berujar, di sisa waktu itu, Panitia Kerja RUU P-KS bersama pemerintah menyepakati dibentuknya Tim Perumus (Timus) baru untuk periode mendatang. Nantinya, Tim Perumus akan bertugas membahas kembali seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.
Terlebih, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan DPR belum sepakat dalam beberapa hal termasuk perdebatan judul RUU yang akan digunakan. Padahal, prosesnya sudah berjalan selama dua tahun. Dengan demikian, jalan pembahasan RUU P-KS masih panjang.