Tjahjo Kumolo Jabat Plt Menkumham Gantikan Yasonna

Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merangkap jabatan sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dia mengisi jabatan itu karena Menkumham Yasonna Laoly mundur dan memilih jadi anggota DPR periode 2019-2024.

Tjahjo ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/2019 tertanggal 30 September 2019. Surat tersebut tertulis Tjahjo sebagai Mendagri ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Menkumham. Rangkap jabatan ini berlangsung hingga berakhirnya jabatan kabinet Presiden Jokowi periode 2014-2019.

"Saya sebagai pembantu presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana Surat Keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," ujar Tjahjo kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Yasonna Laoly mundur dari jabatan sebagai Menkumham secara efektif pada tanggal 1 Oktober 2019. Politikus PDI Perjuangan ini maju dari dapil Sumatera Utara dan terpilih sebagai anggota legislatif pada periode 2019-2024. Atas dasar itulah dirinya kemudian memgajukan surat permohonan pengunduran diri yang bernomor M.HH.UM.01.01-16.

Dalam surat itu, selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Yasonna menegaskan dirinya mundur sebab ada aturan yang melarang Menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPR sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tag: mendagri jenderal tito karnavian menkumham yasonna laoly tjahjo kumolo