Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Selain memanggil keduanya, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, mantan klien Fredrich. Selain itu, KPK juga akan memanggil seorang advokat, Sandy Kurniawan Singarumbun, sebagai saksi untuk tersangka Fredrich.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka obstruction of justice kasus e-KTP. Selain Fredrich, Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, juga telah menjadi tersangka dan mengenakan rompi oranye KPK.
Fredrich diduga merekayasa insiden tiang listrik Novanto. Pengacara penyuka kemewahan itu diduga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan terjadi.
Sedang Bimanesh, diduga mengakomodasi kepentingan Novanto, bekerja sama dengan Fredrich untuk memalsukan rekam medis milik Novanto yang kala itu telah menjadi tersangka.