Syarat Jadi Kepala Daerah Bakal Ditambah: Gak Boleh KDRT!
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan hal tersebut saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada, di Jakarta, Rabu (2/10/2019). Wahyu memandang, pelarangan KDRT perlu masuk dalam PKPU Pilkada 2020, selain penjudi, pengedar narkoba, pezina, dan pelanggar asusila lainnya.
"Kita juga berfikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf," kata Wahyu dilansir dari Antara.
Baca Juga : Dilema DPR Melarang Eks Koruptor Nyaleg
Aturan itu bakal ada dalam Rancangan PKPU pada Pasal 4 poin j. Pasal tersebut menyatakan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Saat ini, KPU sedang menunggu respons publik mengenai wacana tersebut. "Ini tambahan yang dapat kami sampaikan, dan kami mohon respons dari para pemangku kepentingan," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 1 Ayat 1 menyebut, "Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Baca Juga : Cari Wagub Pengganti Belum Kelar, Sudah Kasih Usulan Baru
Pada Pasal 5, bentuk-bentuk KDRT adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga.
Sekadar diketahui, KPU bakal menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020. Pilkada itu diselenggarakan di 270 daerah atau 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
KPU kini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada pembuatan Rancangan PKPU untuk pemilihan kepala daerah serentak. KPU juga sedang merampungkan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 di beberapa daerah.