Parpol dan DPD Setor Nama Calon Pimpinan MPR
"Seluruh fraksi sudah menyampaikan nama tadi saat rapat gabungan," kata pimpinan rapat sementara Abdul Wahab Dalimunthe usai rapat, Kamis (3/10/2019).
Adapun 10 nama yang disampaikan Abdul Wahab yaitu Syariefuddin Hasan dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Basarah dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB, Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, dan Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar.
Selain itu, ada juga Lestari Mukdijat dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, Arsul Sani dari Fraksi PPP, Zulkifli Hasan dari Fraksi PAN, dan Fadel Muhamad dari kelompok DPD.
Meski sudah menyetor nama-nama calon pimpinan MPR, beberapa parpol seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PAN, dan NasDem sudah menyatakan mendukung Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR. Sehingga nama-nama tersebut konon dipersiapkan untuk mengisi jatah Wakil Ketua MPR yang berjumlah 9 orang.
Perebutan calon Ketua MPR mengerucut pada dua nama yakni Bambang Soesatyo dari Partai Golkar dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.
Menurut Abdul Wahab, parpol akan melakukan lobi-lobi pada pukul 14.00 WIB untuk kemudian dilakukan pemilihan dan pelantikan Ketua dan Pimpinan MPR periode 2019-2024 pada pukul 19.00 WIB hari ini.
"Artinya musyawarah, mufakatnya sore, dan pelantikannya malam. Kalau tidak, ya voting. Tapi nampaknya semua ingin musyawarah," ucap anggota tertua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, beberapa nama calon pimpinan MPR RI sempat tak mau mengaku jika mereka lah yang ditunjuk fraksi. Misalnya seperti politikus Demokrat Syarif Hasan dan politikus PDIP Ahmad Basarah. Keduanya memilih bungkam dan menjawab bahwa keputusam masih berada di tangan fraksi masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi, pimpinan MPR akan disesuaikan dengan jumlah partai politik yang lolos parlemen ditambah satu perwakilan dari unsur DPD. Maka untuk periode 2019-2024 terdapat 10 orang yang akan menjadi pimpinan MPR RI. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Dalam UU MD3, tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR. Sedangkan mekanisme pemilihan Ketua MPR RI dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Namun jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.