Sah! Pimpinan MPR Selanjutnya Jadi 10 Orang

Jakarta, era.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hari ini menggelar sidang paripurna akhir masa jabatan periode 2014-2019. Dalam sidang itu, disepakati pula penambahan jumlah pimpinan MPR.

Jumlah pimpinan dari delapan menjadi 10 orang ini merupakan bagian dari perubahan tata tertib MPR yang baru. Yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat gabungan seluruh fraksi dan DPD.

Selain menyepakati perubahan tata tertib dan penambahan jumlah pimpinan MPR, sidang paripurna akhir masa jabatan MPR juga menyebutkan rekomendasi bagi MPR periode 2019-2024. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun dengan sejumlah catatan.

“Mengenai Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya yang berkenaan dengan Pokok-pokok Haluan Negara yang sudah disepakati di rapat gabungan,” ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan selaku pimpinan sidang dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Zulkifli menjelaskan, ada beberapa fraksi yang memberi catatan yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Selain memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui undang-undang,” ujar Zulkifli.

Setelah menyebutkan perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR, Zulkifli lalu meminta persetujuan dari anggota MPR yang hadir. “Oleh karena itu, sekarang kami minta persetujuan dari saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?” tanya Zulkifli.

"Setuju!" ujar peserta sidang yang hadir.

Sekadar informasi, dalam Pasal 19 Ayat 1 Tatib MPR baru disebutkan bahwa pimpinan MPR berjumlah 10 orang, terdiri dari satu ketua, dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Ayat 2 menyatakan, bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud Ayat 1, diusulkan oleh fraksi dan atau kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna.

Kemudian, dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa, tiap fraksi dan atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Sementara, Ayat 4 menyatakan, bahwa batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, ditentukan dalam persidangan MPR.

Pada Ayat 5, dinyatakan bahwa dalam hal pengajuan nama bakal calon sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.

Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.

Tag: mpr ketua dpr