Tak Ada Lagi Gorengan Murah di Tahun 2020
Melansir dari Antara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan pelarangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di dalam negeri hanya minyak goreng dalam kemasan.
"Per tanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah," kutip dari era.id, Minggu (6/10/2019)
Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi.
Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg.
Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia pun menyebut minyak-minyak tersebut bisa saja dapat dari selokan. "Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," jelas Enggar.
Berdasarkan data, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terangnya.
Kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Aturan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
Belum lagi, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Oleh karena itu, perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.