Jangan Coba-Coba Tak Bawa e-KTP di Kota Pahlawan
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji bilang, pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya. Kegiatan ini dalam rangka mendata jumlah warga asli di sana.
"Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," katanya dilansir dari Antara, Rabu (16/10/19).
Agus menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tertulis, jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp500 ribu, sedangkan warga permanen Rp50 ribu. Karena itu, orang-orang harus membawa identitas diri jika ke wilayah Surabaya.
"Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal di mana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Dispendukcapil Surabaya mengeluarkan aplikasi Puntadewa. Puntadewa adalah singkatan dari Himpun Data Demografi Kawasan. Aplikasi ini berfungsi untuk mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.
Baca Juga : Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul: Dibuat Ahok, Diperbanyak Anies
Dilansir dari beritajatim.com, penduduk asli Surabaya mencapai 3,2 juta jiwa berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya. Hingga 10 Oktober 2019, aplikasi Puntadewa sudah mencatat 1.232 orang menjadi warga nonpermanen di Surabaya.
Pendataan warga nonpermanen penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota Surabaya. Agus menjelaskan, setelah mengetahui jumlah penduduk secara keseluruhan, Pemerintah Kota bisa menggunakannya untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga. Misalnya, kebutuhan penambahan infrastruktur atau pelayanan publik.
Karena itu, Dispendukcapil bersama Satpol PP bakal memantau dan melakukan operasi di seluruh wilayah Surabaya. “Di perda yang baru, jika orang terbukti tidak mempunyai bukti pendataan, maka akan kena denda Rp500 ribu,” kata dia.