Kak Seto: Waspadai Konten Aplikasi!
Lelaki yang akrab disapa Kak Seto tersebut menjelaskan, anak-anak juga harus diedukasi, bahwa setiap layanan sosial media dan aplikasi pesan elektronik memiliki syarat dan kententuan umur yang harus dipenuhi. Ia menjelaskan, perlu ada landasan hukum untuk menutup celah penyalahgunaan konten pada aplikasi apapun.
"Ya mungkin, kalau belum ada, ya segera dibentuk. Para pakar hukum ini segera membentuk sehingga semua kemungkinan celah-celah ini bisa ditutup," jelas Seto di di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Seto menegaskan, jangan sampai aturan yang dirumuskan malah menutup celah informasi bernilai edukasi dan menutup perkembangan teknologi. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi lagi konten porno yang mudah diakses anak-anak seperti yang terjadi pada WhatsApp.
"Adanya ruang atau celah itu yang kita harus waspada. Pemerintah juga harus lebih aktif lagi mewaspadai teknologi yang berkembang semakin pesat ini," lanjut Seto.
WhatsApp membuat heboh republik ini karena terindikasi memberikan aksen konten eksplisit menjurus pornografi di layanan GIF-nya. Padahal, layanan itu sudah hadir sejak tahun 2016. Tak ayal dalam waktu singkat, WhatsApp dianggap berbahaya untuk anak-anak.