TPF Independen Novel, Desakan Lama untuk Periode Baru Jokowi
Kemarin, koalisi yang terdiri dari para aktivis antara lain Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengeluarkan surat terbuka untuk Jokowi. Mereka menuntut Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta independen untuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Surat tersebut berjudul 'Surat Terbuka Bersama tentang Kebutuhan Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Menyelidiki Serangan Asam Sulfida terhadap Penyidik Anti-Korupsi dan Pembela HAM Novel Baswedan'. Masyarakat sipil menujukan surat itu ke Jokowi dan melayangkannya ke Kementerian Sekretaris Negara.
"Pertama-tama kami yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat sipil mengucapkan selamat atas akan dilantiknya Bapak untuk kedua kalinya menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2019," tulis surat tersebut sebagai pembuka, dilansir dari amnesty.id.
"Kami hendak mengingatkan Bapak Presiden bahwa hari pelantikan tersebut nyaris bertepatan dengan berakhirnya batas waktu tiga bulan yang Bapak berikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian untuk mengungkap serangan terhadap Novel Baswedan, setelah sebelumnya gagal diselesaikan oleh Tim Gabungan dan Penyidikan bentukan Kapolri."
Sekadar informasi, Jokowi memberi tugas khusus kepada Kapolri Tito untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan. Tugas itu Jokowi utarakan pada 19 Juli 2019, beberapa hari setelah tim Satuan Tugas bentukan Polri gagal menemukan pelaku lapangan dan aktor intelektual kasus tersebut.
Artinya, tiga bulan itu adalah bulan ini, Oktober 2019. Tapi sampai sekarang, Polri belum menunjukkan titik terang pengungkapan kasus tersebut.
Seperti kita tahu, wajah Novel Baswedan disiram dengan asam sulfida oleh dua orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai satu sepeda motor. Akibatnya, mata kiri Novel tak bisa melihat. Kejadian itu berlangsung lebih dari dua tahun lalu, tepatnya 11 April 2017. Sampai saat ini, Polri gagal menemukan pelakunya.
Baca Juga : Menagih 'PR' Jokowi untuk Kapolri soal Kasus Novel Baswedan
Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil meminta Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta independen. Menurut mereka, hanya TPF yang bertanggungjawab langsung ke Jokowi, yang bisa mengungkap kasus tersebut. Memang, sejak awal, ada dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam peristiwa penyerangan Novel.
"Independensi dan transparansi penyelidikan ini harus dipastikan dalam rancang bangun mandat Tim ini, terutama karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini. Tim Pencari Fakta ini juga harus diberikan wewenang untuk menyerahkan temuannya langsung ke Kejaksaan Agung dan ke badan disipliner internal Kepolisian," tulis surat tersebut.
Sebenarnya, desakan pembentukan TPF sudah muncul sejak lama. Amnesty International Indonesia pun sempat membuat petisi di change.org berjudul 'Pak Jokowi, Bentuk Tim Independen untuk Ungkap Kasus Novel!' Petisi yang dibuat lebih dari dua tahun lalu itu, kini mendapat dukungan hampir dari 200 ribu orang.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penyerangan terhadap Novel merupakan salah satu bentuk pelemahan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyebut, kasus itu adalah ujian sejarah bagi pemerintahan Jokowi yang bakal masuk ke periode kedua.
"Jadi jika pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) punya kasus Munir sebagai ujian sejarah, Novel Baswedan adalah ujian sejarah bagi pemerintahan Jokowi sekarang," kata dia.
Usman yakin, cara terbaik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel adalah dengan membentuk TPF independen. "Saya kira dengan Tim Pencari Fakta yang independen kasus Novel Baswedan ini bisa dibuka," lanjutnya.