Gaji Menteri, Wamen, dan DPR, Mana Lebih Besar ?

Jakarta, era.id - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin baru saja mengumumkan kabinet barunya. Artinya, tadbir baru kepemimpinan Jokowi jilid II sudah dimulai. 

Seorang bijak pernah berkata, 'logika tak bisa jalan tanpa logistik'. Pesan itu mungkin benar adanya. Ada satu hal penting yang jadi "bahan bakar" sebelum Jokowi menggerakan "mesinnya" tersebut, yakni honorarium. Kira-kira berapa besaran gaji menteri dan wakilnya?

Pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. (Foto: setkab.go.id)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2, gaji pokok seorang menteri tercatat sebesar Rp5,04 juta per bulan. Tentu bukan cuma itu. Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebut tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Dengan demikian, apabila ditotal gaji menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Sementara itu, menteri juga mendapatkan dana operasional. Namun dana itu hanya untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi. Adapun besaran tunjangan itu Rp120 juta sampai Rp150 juta. Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Wakil menteri

Sementara itu, siang ini, Presiden Jokowi baru saja melantik 12 wakil menteri (Wamen). Mereka nantinya ditugaskan untuk meringankan kerjaan para pembantu presiden tersebut. Berapa mereka dibayar untuk itu?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, mereka mendapat hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri. Itu artinya dari Rp13,61 juta tunjangan menteri, Wamen akan dapat gaji Rp11,57 juta per bulan.

Sementara itu, bagi Wamen yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja, diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.

Infografik (Ilham/era.id)

Selain itu Wamen juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas merujuk Pasal 4, akan diberikan dengan standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon IA.

Sedangkan untuk rumah, Wamen akan mendapat rumah yang standarnya di bawah menteri dan di atas Pejabat Eselon 1. Apabila Kementerian belum dapat menyediakan rumah, maka Wamen akan mendapat kompensasi sebesar Rp35 juta setiap bulan.

"Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta setiap bulan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Gaji DPR

Sementara untuk gaji anggota DPR 2019-2024 yang beberapa waktu baru dilantik, akan mendapat uang Rp1 miliar setiap tahunnya. Setiap bulan, anggota DPR juga akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp4.200.000.

Pendapatan tersebut di luar sejumlah tunjangan lain yang mereka dapat. Tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000, misalnya. Ada juga uang sidang atau paket dengan jumlah Rp2 juta rupiah.

Setiap tahun anggota DPR juga akan mendapatkan bonus berupa gaji ke-13 sebesar Rp16.400.000, uang masa reses sejumlah Rp31.500.000 yang diberikan empat kali dalam setiap tahun, serta uang insentif Rp1 juta per RUU dan fasilitas kredit mobil dengan besaran Rp70 juta per orang per periode.