Jokowi Buka Jabatan Wamendagri, Siapa Mau Jadi Wakil Tito Karnavian?

ERA.id - Presiden Joko Widodo menambah posisi wakil menteri (wamen). Kali ini, posisi wamen untuk mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Aturan mengenai posisi wakil menteri dalam negeri (wamendagri) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perppres 14/2021 yang dikutip, Kamis (6/1/2021).

Dengan terbitnya Perppres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri ini menambah panjang daftar posisi wamen yang masih kosong. Tercatat ada 10 kursi wamen belum terisi di Kabinet Indonesia Maju.

Diantaranya yaitu wakil menteri sosial, wakil menteri, wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah, wakil menteri energi dan sumber daya mineral, Wakil menteri perindustrian, Wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Kemudian Wakil menteri investasi/BKM, Wakil Kepala Bappenas/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan terbaru wakil menteri dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan alasan Jokowi menambah kursi wamen untuk mempersiapkan jika dibutuhkan dalam satu lembaga kementerian. Tetapi tidak diwajibkan untuk diisi saat ini.

"Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wamen," kata Pratikno di Jakarta, Kamis (30/12).