KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Suap
This browser does not support the video element.
Selain Yahya, KPK menetapkan dua orang tersangka dari unsur swasta. Mereka adalah Hojin Ansori (HA) dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi (KML). Ketiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar.
"Tiga tersangka baru dalam kasus gratifikasi tersebut adalah Bupati Kebumen periode 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad (MYF). Pihak swasta MYF dan HA bersama-sama menerima hadiah dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Yahya dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (23/1/2018).
Dijeratnya tiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Proses suap dan gratifikasi
Febri menuturkan, proses suap dan gratifikasi bermula ketika Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen. Dia mengumpulkan kontraktor kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur APBD Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.
Proyek tersebut dibagi kepada Khayub untuk pembangunan RSUD Prembun Rp36 miliar. Kepada Hojin dan Grup Trada senilai Rp40 miliar. Selanjutnya kontraktor lainnya Rp20 miliar. Dari situ, Yahya, Khayub dan Hojin diduga mengambil keuntungan dari uang negara. Keuntungan mencapai 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Febri menambahkan, dalam proyek itu Yahya dan Hojin diduga menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Yahya dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1.
Terkait gratifikasi, keduanya dijerat Pasal 12 B Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Khayub, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud agar penyelenggara negara dapat berbuat sesuatu terkait pengadaan barang dan jasa bersumber dari APBD.
Atas perbuatannya Khayub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait OTT pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. Adapun keenam tersangka adalah PNS Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Dian Lestari, Seketaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan dua pihak swasta, yaitu Basikun Suwandi Atmojo serta Hartoyo. Enam tersangka itu terkait proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD 2016.
Penyidik saat itu mengamankan Yudhi di rumah pengusaha swasta dan Sigit Widodo di Kantor Dinpar Kebumen. Dari tangan Yudhi, KPK lantas menyita uang sebesar Rp70 juta pemberian Hartoyo dan Basikun untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
"Lima dari enam tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan tersangka DL (Dian Lestari) saat ini masih menjalani proses penyidikan," tandas Febri.