Bupati Kebumen Tersangka Suap

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad atas kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa anggaran APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Usai beberapa jam diperiksa, Yahya Fuad turun dari lantai dua ruang penyidikan KPK sekitar pukul 19.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye kebesaran para penjahat korupsi.

Berdasarkan pantauan era.id, pihak keluarga telah membawakan sebuah tas berukuran sedang warna ungu berisi pakaian. Saat keluar dari Gedung KPK, dirinya enggan menjawab pertanyaan apapun dari awak media. 

“Tadi sudah diperiksa. Intinya, nanti tanya ke penyidiklah. Terima kasih,” ungkap Yahya Fuad sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Senin, (19/2/2018).

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Yahya Fuad akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cabang Rutan KPK, Jakarta Timur.

Sebelum menahan Yahya Fuad, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari unsur swasta. Mereka adalah Hojin Ansori (HA) dan Komisaris PT KAK, Khayub Muhammad Lutfi (KML). Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar.

Proses suap dan gratifikasi bermula ketika Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen. Dia kemudian mengumpulkan kontraktor dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur APBD Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

Proyek tersebut dibagi kepada Khayub untuk pembangunan RSUD Prembun bernilai Rp36 miliar. Selain itu, ia juga membagi Hojin dan Grup Trada Rp40 miliar. Selain itu, uang sebesar Rp20 miliar juga dibagi kepada kontraktor lainnya. Dari situ, Yahya, Khayub dan Hojin diduga mengambil keuntungan lima sampai tujuh persen dari nilai proyek.

Tag: korupsi kepala daerah korupsi bakamla