Tiga Orang Telah Diperiksa dalam Kasus "Likes" Porno Wakil Menteri Agama

Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan tindak pidana peretasan yang menimpaWakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Upaya pengungkapan telah dilakukan, salah satunya memeriksa beberapa orang tim media yang mengelola akun media sosial.

Tercatat, tiga orang telah dimintai keterangan terkait dugaan itu. Satu di antaranya adalah Sya'ron Mubarok yang merupakan ketua dari tim media. Pemeriksaan dilakukan saat membuat laporan polisi, Minggu (27/10/2019).

"Sudah dilakukan pengambilan barang bukti saksi (Pemeriksaan) atas nama Sya'ron Mubarok. Kita juga sudah periksa dua orang lainnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Pada pemeriksaan, ketiga orang yang dijadikan saksi itu diminta menjelaskan beberapa hal, mulai dari dugaan peretasan hingga pencemaran nama baik serta fitnah. Pendalaman dilakukan dengan mengorek keterangan mendetail.

Usai para saksi, penyidik akan memeriksa para pemilik akun yang disebut mencemarkan nama baik dan meminta Wakil Menteri Agama dan saksi ahli. Tujuannya, mencari atau menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Setelah memeriksa yang bersangkutan (Zainut), nanti saksi-saksi, lalu terlapor akan diperiksa untuk mengetahui siapa yang melakukan itu," kata Argo.

Jagat media sosial dikejutkan dengan beredarnya gambar tangkap layar akun Twitter Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yang menyukai atau "like" konten pornografi. Meski demikian, hal itu telah dibantah dan bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaporan ke Subdit Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu itu didasari alasan bahwa akun Twitter Zainut Tauhid telah diretas oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Sebab, seluruh akun media sosial miliknya dikelola tim media yang diketuai Sya'ron Mubarok.

Selain itu, dalam laporan itu juga berisi kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang dilakukan lebih dari 32 akun media sosial.

Tag: porno peretasan