Mahfud MD yang Tak Lagi Berisik Soal Perppu KPK

Jakarta, era.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD diminta mundur oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) dari jabatannya, jika dalam 100 hari masa kerjanya dia tak bisa mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Menanggapi itu, Mahfud MD malah tertawa dan menjawab santai permintaan ICW itu. Dia malah menantang organisasi aktivis antikorupsi itu, untuk terus membuat pernyataan terkait pengunduran dirinya.

"Saya juga beri waktu 100 hari untuk ICW, untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa?" kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Pernyataan agar Mahfud mengundurkan diri jika tak mampu mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK ini, disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. "Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari."

Tak hanya itu, Kurnia mengatakan, Mahfud juga menjadi salah satu pihak yang sempat datang bersama puluhan tokoh masyarakat ke Istana Merdeka, untuk bertemu Jokowi dan membahas soal polemik revisi UU KPK. Dirinya juga mencatat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu selama ini dikenal sebagai orang yang pro dengan pemberantasan korupsi.

Sehingga, waktu 100 hari yang diberikan ICW kepada Mahfud MD untuk membuktikan sikapnya setelah dia duduk di pemerintahan dirasa tepat. "Karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi," tegas Kurnia saat itu.

Aktivis antikorupsi itu menilai Mahfud harusnya bisa mendorong Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK yang isinya membatalkan UU KPK baru yang melemahkan. Apalagi, Mahfud punya akses untuk bicara langsung dengan Presiden Jokowi dan jika waktunya tersedia maka pembahasan soal Perppu KPK bisa segera dilakukan.

Konsistensi Mahfud MD usai dilantik jadi Menkopolhukam diuji

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menganggap Mahfud MD kini tengah diuji konsistensinya terhadap pernyataannya yang dilontarkan sebelum dia menjabat.

Menurutnya, jangan sampai ketika Mahfud belum menjabat sebagai Menkopolhukam dia keras menyuarakan korupsi dan pelemahan KPK, namun ketika dia sudah menjabat dia melupakan hal itu. "Jangan sampai ucapan, pikiran, dan tindakan seseorang berubah ketika dia sudah menjabat," ungkap Ujang saat dihubungi era.id.

Bagi Ujang, bukan tak mungkin Mahfud MD kemudian berubah menjadi ikut arus seperti DPR maupun seluruh pihak yang ingin agar KPK menjadi lemah dengan UU KPK yang baru dan sudah diundangkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Namun, Mahfud tak boleh lupa, rakyat juga berhak menuntut pernyataan Mahfud dan sejumlah tokoh di Istana Merdeka yang meminta agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK yang baru.

"Rakyat harus menagih apa yang pernah diucapkan Mahfud sebelum menjadi Menkopolhukam, yaitu Mahfud diminta untuk memberi masukan ke Jokowi agar cepat mengeluarkan Perppu," tegas Ujang.

Sebelum dilantik, Mahfud MD memang pernah bertemu dengan Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh antikorupsi dan pakar hukum. Usai pertemuan, dia lantas menjelaskan ada tiga opsi yang bisa diambil oleh Presiden Jokowi untuk membatalkan UU KPK baru yang telah disahkan DPR.

Pertama adalah legislatif review atau disahkan kemudian dibahas di periode mendatang dan mengeluarkan revisi undang-undang, kedua adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar (UU KPK) itu ditunda dulu," kata Mahfud saat itu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Tag: kpk mahfud md icw