Nama SBY Disebut Dalam Sidang Novanto

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, Kamis, (25/1/2018). Dalam sidang ini, Mirwan mengatakan, program e-KTP yang berjalan sejak 2011 adalah program pemerintah. Namun, dia mengaku tidak ikut dalam pembahasan proyek bernilai Rp5,9 triliun ini.

"Itu program dari pemerintah yang ada di di Kemendagri. Kalau saya di Banggar tidak bahas e-KTP tapi postur APBN," ungkap Mirwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Menurutnya, mekanisme penganggaran proyek ini sudah ditetapkan dan dibahas di komisi yang bersangkutan. Setelah itu, baru disampaikan ke Banggar.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya bertanya beberapa hal kepada Mirwan Amir terkait proyek pengadaan e-KTP.

"Apa proyek ini ada kaitannya dengan pemenangan Pemilu 2009?" tanya Firman kepada Mirwan.

"Memang itu program dari pemerintah," jawabnya.

"Siapa waktu itu?" tanya Firman.

"Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Mirwan dalam persidangan tersebut.

Namun Mirwan di saat bersamaan menyebut, tidak ada intervensi dari Ketua Umum Partai Demokrat tersebut yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. Mirwan juga menjelaskan, ia justru mendengar proyek ini bermasalah dari Yusnan Solihin yang sebelumnya ingin mengikuti tender proyek e-KTP.

"Saya bilang kalau tidak baik, jangan dilakukan," kata Mirwan.

Sebagai politisi Partai Demokrat, Mirwan sempat menyarankan kepada SBY untuk menghentikan proyek yang lantas merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Hal tersebut dia sampaikan di Cikeas saat menghadiri sebuah acara. Namun saat itu SBY memiliki pandangan lain.

"Tanggapan SBY, bahwa ini pilkada sehingga proyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu saja karena posisi saya hanya orang biasa tidak ada kepentingan besar," tutupnya.

Sidang lanjutan pokok perkara kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah mantan pejabat Kemendagri yang sudah dijatuhi vonis dalam kasus yang sama yaitu Irman-Sugiharto, Direktur PT Data Aksara Aditya Priyadi, Mirwan Amir dan Yusnan Solihin.

 

Tag: partai demokrat setya novanto korupsi e-ktp