Politikus Minta Pemerintah Koordinasi Soal Perpanjangan 'Umur' FPI

Jakarta, era.id - Polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Pemerintah masih ragu memperpanjang 'umur' FPI terlebih dalam salah satu pasal AD/ART FPI pasal 6 yang secara eksplisit menggunakan frasa 'Khilafah Islamiah'.

Tak hanya dikalangan masyarakat, dua menteri terkait, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga saling beda pendapat terkait perpanjangan SKT FPI. Pratai Politik pun angkat bicara. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasci Ahmad mengatakan Mendagri Tito Karnavian memiliki kewenangan yang tak bisa diintervensi terkait perpanjangan SKT FPI.

"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nanti kita lihat seperti apa. Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri. Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa nanti kita sama-sama lihat," ujar Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Ia juga menyarankan agar FPI bisa segara memenuhi rekomendasi dari Kementerian Agama jika SKT FPI yang sudah habis sejak 20 Juni lalu segera diperbarui. Adapun rekomendsi yang dimaksud adalah membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk setia pada Pancasila, NKRI, ditambah tidak akan melanggar hukum.

Sementara terkait terkait AD/ART yang diperdebatkan oleh Tito dan Menag Fachrul Razi sebaiknya dikomunikasikan kembali dan melakukan kajian bersama. Nah, kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.

Ditemui terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi meminta dua lembaga kementerian jangan terlalu memperlihatkan perdebatan di ruang publik, melainkan harus bersinergi dan berkoordinasi terkait perpanjangan SKT FPI.

"Antarkedua lembaga ini, baik Kemendagri maupun Kemenag ya harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Awiek.

Terkait frasa 'Khilafah Islamiah', PPP menilai harus ditanyakan lebih lanjut mengenai hal tersebut, apakah FPI mengakui Pancasila atau tidak. Menurut Awiek, soal NKRI bersyariah itu sebenarnya konsepsi, bukan ideologi.

Ia mengatakan bahwa konsepsi itu semcam diskursus, PPP sendiri di beberapa kesempatan pun pernah mencetuskan konsep juga NKRI bersyariah.

"Yang dimaksudkan NKRI bersyariah itu apa? Tentu bukan ingin mengganti bentuk nkri kita. Tapi bagaimana mewarnai jalannya kehidupan bernegara ini dengan memasukan nilai-nilai keislaman bagi seperangkat regulasi yang memang dikhususkan untuk umat islam," pungkas Awiek.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan masalah yang ada saat ini yakni soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI. Masalah itu karena ada istilah 'Khilafah islamiyah' dalam AD/ART ormas tersebut.

"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Sementara Menag Fachrul Razi menyarankan Tito membuat kesepakatan dengan FPI terkait kekhawatirannya soal AD/ART itu.

"Kalau ada hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia (FPI). Misalnya kan, saya sependapat tadi kan ada, apa, Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan. Ya kita deal aja dengan dia, 'bisa enggak Anda (FPI) mengubah ini jadi begini'. Jadi enteng-enteng sajalah kita menata hidup," katanya.

Tag: fpi