Selain Pidana, Penyeludup Harley Juga Bakal Berurusan dengan KPK
"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Sedangkan saat ini, KPK masih belum bisa ikut campur ke dalam masalah tersebut karena sudah ada aparat penegak hukum lain yang sedang menyelidiki kasus penyelundupan itu.
"Kasus yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lain kita tidak bisa masuk," kata Saut.
Sementara Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyerahkan pengusutan masalah tersebut kepada pihak bea dan cukai. Kasus ini, kata dia, belum akan disampaikan ke KPK.
"Silakan teman-teman yang menangani, pidana menangani. Nanti bisa dilihat nih, kan sekarang Bea dan Cukai menangani. Kita tunggu saja pidana, kita tunggu proses di Bea dan Cukai," ungkap Arya kepada wartawan di Jakarta.
Seperti diketahui, publik digegerkan dengan kabar adanya penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda merk Brompton melalui pesawat terbaru Garuda, Airbus 1330-900 Neo yang diterbangkan dari Prancis ke Indonesia.