Praperadilan Jonru Ginting Berpotensi Gugur

Jakarta, era.id - Polisi yakin bakal memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Jonru Ginting. Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti kuat terkait pelanggaran Jonru yang diduga mengumbar kebencian di media sosial. 

"Jadi permohonan dia itu adalah mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.Kita dari Polda khususnya kuasa hukum Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menghormati apa yang jadi permohonan para pemohon. Kami siap menjawabnya hari Senin besok di PN Jaksel," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Sejatinya, sidang perdana praperadilan Jonru Ginting digelar pada 6 November 2017. Namun, sidang itu ditunda karena jaksa tidak membawa kelengkapan berkas.

Tapi, kata Agus, hasil keputusan itu tetap harus diterima. Polisi siap mengikuti prosedur, meskipun penyidik sudah merasa memegang bukti yang cukup. 

Menurut Agus, praperadilan itu hak tersangka. Jika berkas perkara Jonru Ginting dinyatakan P21 atau lengkap, praperadilan ini pun bisa berpotensi gugur. 

"Jadi jaksa melimpahkan ke hakim kemudian sidang dibuka ya otomatis akan gugur," ujar Agus.

Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Postingan di akun Facebook-nya yang dianggap mengumbar kebencian. Ia tersandung kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tag: