Penyelesaian Pelanggaran HAM kok Pakai UU Segala Pak Mahfud?
Mahfud mengatakan hal tersebut telah terjadi sejak era reformasi bergulir. Sehingga tidak ada alasan untuk mengungkit kembali pelanggaran HAM yang sebelumnya terjadi.
“Penyelesaian HAM masa lalu itu dibagi tiga. Satu yang sedang berjalan peradilannya, ada beberapa itu. Yang kedua, yang sudah selesai yang sudah diputus tapi selalu diungkit-ungkit lagi, padahal masalahnya sudah enggak ada. Lalu yang ketiga, yang memang sulit diselesaikan seperti kasus 65 misalnya, kasus 84 itu petrus. Gimana menyelesaikannya? Objeknya, subjeknya enggak jelas terus alat buktinya enggak ada,” kata Mahfud di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Selasa, 10 Desember 2019.
Tetapi Mahfud berjanji akan segera merembukkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu agar segera terselesaikan. Rencananya kata Mahfud, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terdahulu harus membuat regulasi. Regulasi berupa Undang-Undang itu harus bisa mencakup tata cara penyelesaian pelanggaran HAM yang peradilannya sedang berlangsung, yang sudah di vonis dan yang sulit diselesaikan.
“Sehingga sekali buat, sekali selesai (undang-Undangnya). Apapun keputusannya, kita bertemu untuk merumuskan satu wada itu,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan seperti kasus 1965 yang sering dibahas berkali-kali, yang tak kunjung selesai penuntasannya. Diharapkan dengan adanya undang-Undang penuntasan HAM mendatang, kasus terdahulu dapat diselesaikan.