Eks Napi Koruptor Boleh Maju Pilkada Bagian Dari HAM
"Dikasih jeda lima tahun dan tidak berulang-ulang masih dibolehkan, artinya itu menyangkut soal human rights dalam bidang politik, itulah putusan MK. Kan tidak mungkin ditentang, putusan MK itu setara dengan undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Arif mengatakan jeda lima tahun pada putusan MK itu juga tidak terlalu lama bagi eks napikor untuk mencalonkan diri lagi. Katanya, aturan tersebut memiliki pertimbangan yang jelas dan tidak bisa diganggu gugat.
"Saya kira pertimbangannya jelas kalau dia tidak berulang-ulang, tidak mengulangi kejahatannya harus mengumumkan pada publik," kata Arif.
Terkait jika nantinya masih ada eks napikor 'nakal' yang enggan mempublikasikan rekam jejaknya kepada publik sehingga tidak diketahui oleh KPU dan diloloskan, Arif menuturkan hal tersebut harus dikembalikan pada masing-masing komitmen partai politik.
Partai politik, jika berkomitmen mencegah korupsi, harus rajin menulusuri rekam jejak kadernya. Politikus PDI Perjuangan ini bilang, sikap partainya tegas tak akan membolehkan maju eks napikor maju dalam pilkada.
"Kalau putusan MK begitu, kan boleh. Tetapi apakah partai-partai akan mengusulkan? Saya katakan, PDIP Perjuangan tidak akan mengusulkan," tegasnya.
Dalam putusannya MK, memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Berikut isi perubahan hasil putusan MK:
1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan
3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.