Hukuman Mati Untuk Koruptor, Antara Emosi Jokowi dan HAM
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan soal hukuman mati bagi koruptur hendaknya tidak perlu ditanggapi secara emosional. Terlebih sudah ada Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal hukuman mati.
"Tetapi kita tentu tidak boleh emosional di dalam menanggapai soal isu pidana mati, meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa," ujar Arsul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Arsul menjelaskan dalam UU Tipikor dijelaskan 20 kategori tindak pidana korupsi dan tindakan yang bisa dijatuhi hukuman mati adalah korupsi dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.
Hanya saja hingga saat ini memang belum pernah ada kasus napikor yang dijatuhi hukuman mati. Namun, kata Arsul, hal tersebut harus dikembalikan lagi kepada hakim yang mengambil keputusan.
"Tentu hakim kalau menjatuhkan itu pertama terpenuhi dulu syarat unsur yang ada di pasal misalnya di keadaaan bencana alam, dan genting. Lalu adakah kuantumnya, besaran uang yang dikorupsi, jadi ya saya kira itu," kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, jika hukuman mati bagi koruptor ingin diperluas, pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Tikipor.
Sementara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan setuju adanya hukuman berat bagi koruptor. Tapi lebih baik sanksi yang diberikan adalah pemiskinan atau hukuman sosial dibanding hukuman mati.
"Jadi PDIP merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan bahkan ada koruptor yang kemudian menerima hukuman karena dia adalah pejabat negara melakukan kerusakan sistemik ada yang dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan mengingat kita juga terikat dengan konvensi-konvensi nasional yang menghapuskan hukuman mati tersebut," papar Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Mengenai hukuman mati, Hasto mengingatkam bahwa siapapun harus berhati-hati bila menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena tak ada satu manusiapun yang memiliki kuasa atas hak hidup seseorang.
"Jadi PDI Perjuangan menyetujui sanksi yang seberat-beratnya seperti pemiskinan terhadap koruptor bahkan sanksi sosial, tetapi untuk hal sifatnya terkait hak hidupnya itu harus dipertimbangkan dengan matang," ujar Hasto.
Komnas HAM Tentang Keras Hukuman Mati
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tetap akan menentang hukuman mati bagi siapapun.
"Komnas tidak pernah berubah sikapnya, kita menolak hukuman mati. Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban," tegas Ahamad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Ia mengatakan tidak pernah ada statistik di seluruh dunia yang menyebutkan hukuaman mati akan mengurangi tingkat tindak pidana luar biasa atau extra ordinary law. Komnas HAM justru mengajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi.
"Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa," kata Ahmad.